Kamis, 29 September 2011

Belajar kepada Umar bin Abdul Aziz


Oleh: Irman Musafir Sufi
Setiap hari kita disuguhi berita-berita mengenai tingkah laku pejabat yang korup, rakyat yang tidak sejahtera, kekerasan merajalela, para pengamat berdiskusi di TV tanpa memberikan perubahan sedikitpun, TV-TV tambah lebay mengabarkan. Berulang kali presiden kita menegaskan komitmennya dalam pengentasan kemiskinan, pemberantasan korupsi dsb dengan gaya khasnya, namun dari review media, terkesan rakyat menganggapnya sekedar politik pencitraan alias lip service alias omdo, sangat berbeda antara wajah di televisi dan fakta di lapangan. Berita-berita mengabarkan Pemberantasan korupsi tebang pilih, kasus-kasus besar tak terungkap seperti kasus munir, kasus century, para wakil rakyat bermewah-mewahan, menghabiskan uang rakyat. Jika kita jadi SBY mungkin bingung dengan kondisi seperti ini kemana dia harus bercermin dan mengadu?
Kata si Mandra, Ngapain bingung bingung? Islam adalah jawaban semua hal, islam juga memberikan contoh kasus yang dapat dipelajari dan dijadikan model, salah satu model yang saya ajukan adalah Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kenapa harus Umar? Karena kondisi pada saat umar berkuasa hampir sama dengan kondisi Indonesia sekarang, Mungkin kita tahu Pergantian sistem kekhalifahan ke sistem dinasti ini sangat berdampak pada Negara Islam saat itu. Penguasa mulai memerintah dalam kemewahan. Setelah penguasa yang mewah, penyakit-penyakit yang lain mulai tumbuh dan bersemi. Ambisi kekuasaan dan kekuatan, penumpukan kekayaan, dan korupsi mewarnai sejarah Islam dalam Dinasti Umayyah, kondisi politikpun lebih parah karena para politisi tak segan-segan saling bunuh demi kekuasaan.

Umar Bin Abdul Aziz diangkat menjadi khalifah pada usianya 37 tahun. Meskipun Sistem kekhalifahan Bani Umaiyah mengikuti budaya para raja (monarki) namun Umar bin Abdul Aziz adalah satu-satunya khalifah Bani Umayyah yang bukan merupakan anak khalifah. beliau ternyata ditunjuk oleh Sulaiman bin Abdul Malik tetapi beliau tidak suka kepada pelantikan tersebut. dimana sistem itu bertentangan dengan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mengamalkan sistem Syura. Karena itulah Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengembalikan sistem pemerintahan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin. Pada hari pelantikannya Sayidina Umar bin Abdul Aziz naik ke atas mimbar masjid Umawi di Damsyik lalu mengistiharkan peletakan jabatannya dan tidak akan memerintah melainkan jika dilantik secara syura. Ketika beliau turun dari mimbar, orang banyak membaiahnya dan melantiknya sekali lagi menjadi khalifah berdasarkan sistem syura.  Beliau memerintah kurang lebih 2,5 tahun namun dalam masa itu beliau berhasil memberantas korupsi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membersihkan pejabat-pejabat Negara.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai pemimpin yang paling disenangi rakyatnya. Banyak ahli sejarah menjulukinya dengan Khulafaur Rasyidin kelima. Saat menjadi khalifah, Umar pernah mengambil paksa harta yang dimanfaatkan keluarga khalifah karena melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan menyerahkannya ke baitulmal. 

Umar juga membuat kebijakan menghapus pegawai pribadi bagi khalifah. Umar menekankan terjalinnya kedekatan hubungan antara pejabat dan rakyat. Umar juga berhasil menciptakan kemakmuran. Hal itu tergambar dari sulitnya mencari penerima zakat sehingga harta negara yang berasal dari zakat sampai menggunung. Menariknya, meskipun rakyat hidup makmur, Umar tetap hidup sederhana. Ia pernah membuat petugas protokoler terkejut.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah berujar “ Negara itu mempunyai beberapa tiang dan ia tidak akan berdiri tanpa tiang-tiang itu. Tiang pertama adalah Gubernur, yang kedua adalah hakim, yang ketiga adalah bendahara atau penguasa baitul mal, dan yang keempat adalah saya…”
Menarik untuk disimak bahwa empat pilar itu, presiden, menteri kehakiman, menteri keuangan dan gubernur memegang penting atas terselenggaranya Negara, menurutnya kesulitan atau krisis ekonomi yang sering membuat suatu Negara menjadi kacau dan terpuruk, bukan disebabkan oleh kurangnya kekayaan yang dimiliki. Sumbernya justru terletak pada ketidakbenaran dan ketidakmmpuan mengelola dan mendistribusikan kekayaan itu secara merata, oleh karenanya kebijakan diawal pemerintahannya adalah menghapus hak2 istimewa para pejabat dan mendistribusikannya dalam program kesejahteraan rakyat yang nyata.
Ia perintahkan kepada setiap gubernurnya, agar semua warga (muslim dan non muslim) memiliki:
  • -       Sebuah rumah tempat tinggal
  • -       Seorang pembantu yang akan meringankan pekerjaannya
  • -       Seekor kuda untuk berjihad terhadap musuh
  • -       Perabot rumah tangga seperlunya
  • -       Melunasi utang warganya yang diambil dari baitu mal.


Perubahan awal yang dilakukan pada masa pemerintahannya (anggaplah 100 hari pemerintahan) diantaranya menghapuskan cacian terhadap Sayidina Ali b Abu Thalib dan keluarganya yang disebut dalam khutbah-khutbah Jumaat dan digantikan dengan beberapa potongan ayat suci al-Quran 
2) merampas kembali harta-harta yang disalahgunakan oleh keluarga Khalifah dan mengembalikannya ke Baitulmal 
3) memecat pegawai-pegawai yang tidak cekap, menyalahgunakan kuasa dan pegawai yang tidak layak yang dilantik atas pengaruh keluarga Khalifah 
4) menghapuskan pegawai pribadi bagi Khalifah sebagaimana yang diamalkan oleh Khalifah terdahulu. Ini membolehkan beliau bebas bergaul dengan rakyat jelata tanpa sekatan tidak seperti khalifah dahulu yang mempunyai pengawal peribadi dan askar-askar yang mengawal istana yang menyebabkan rakyat sukar berjumpa. 

Selain daripada itu, beliau amat menitilberatkan tentang kebajikan rakyat miskin di mana beliau juga telah menaikkan gaji buruh sehingga ada yang menyamai gaji pegawai kerajaan (bukan sebaliknya wew). 

Beliau juga amat menitikberatkan penghayatan agama di kalangan rakyatnya yang telah lalai dengan kemewahan dunia. Khalifah umar telah memerintahkan umatnya mendirikan solat secara berjamaah dan masjid-masjid dijadikan tempat untuk mempelajari hukum Allah sebegaimana yang berlaku di zaman Rasulullah SAW dan para Khulafa’ Ar-Rasyidin. Baginda turut mengarahkan Muhammad bin Abu Bakar Al-Hazni di Mekah agar mengumpulkan dan menyusun hadith-hadith Raulullah SAW. Beliau juga meriwayatkan hadis dari sejumlah tabiin lain dan banyak pula ulama hadis yang meriwayatkan hadis daripada beliau. 

Dalam bidang ilmu pula, beliau telah mengarahkan cendikawan Islam supaya menterjemahkan buku-buku kedoktoran dan pelbagai bidang ilmu dari bahasa Greek, Latin dan Siryani ke dalam bahasa Arab supaya senang dipelajari oleh umat Islam. 

Dalam mengukuhkan lagi dakwah Islamiyah, beliau telah menghantar 10 orang pakar hukum Islam ke Afrika Utara serta menghantar beberapa orang pendakwah kepada raja-raja India, Turki dan Barbar di Afrika Utara untuk mengajak mereka kepada Islam. Di samping itu juga beliau telah menghapuskan bayaran Jizyah yang dikenakan ke atas orang yang bukan Islam dengan harapan banyak yang akan memeluk Islam. 

Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang terkenal dengan keadilannya telah menjadikan keadilan sebagai keutamaan pemerintahannya. Beliau ingin semua rakyat dilayani dengan adil tidak memandang keturunan dan pangkat supaya keadilan dapat berjalan dengan sempurna. Keadilan yang beliau perjuangan adalah menyamai keadilan di zaman kakeknya, Khalifah Umar Al-Khatab. 


Di era moderen sekarang, pemerintahan di banyak negara gencar memburu pajak dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, dan berhasil; namun bertahun-tahun anggaran negaranya tetap saja defisit. Umar bin Abdul Aziz, semasa kekhalifahannya yang tidak sampai tiga tahun, menghapus berbagai macam pajak dan anggaran negaranya senantiasa surplus!
Umar bin Abdul Aziz berhasil menyeimbangkan  antara kekuatan supply and demand bahkan terjadi surplus pendapatan dalam neraca anggaran negara, tidak lain semua anggaran itu dipergunakan untuk memperbaiki kondisi rakyatnya dalam semua dimensi baik dalam dimensi spiritual maupun matriil, untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya sehingga semuanya hidup dalam peringkat ekonomi yang cukup (kemiskinan dan pengangguran tidak didapatkan pada masa kepemimpinannya), dan tercapailah keadilan dalam pendistribusian kekayaan (anggaran) kepada rakyatnya, dan Umar Bin Abdul Aziz selalu menghimbau kepada rakyatnya untuk selalu melakukan investasi dalam berbagai bentuk dan juga menerapkan sistem perpajakan untuk mencapai keseimbangan ekonomi, secara ringkasnya Umar bin Aziz telah mampu mendesain rakyatnya dengan kemakmuran dan kesejahteraan, yang mana sistem konvensional tidak akan bisa mencapai target ekonomi yang mengagumkan ini.
Hal ini juga diakui Roger Garaudi (penulis Prancis dalam bukunya kembali ke Islam), dia mengatakan: "Konsep ekonomi Islam sangat kontradiksi dengan ekonomi yang dipahami barat, yang mana ekonomi hanya dipahami sebatas produksi dan konsumsi sebagai tujuan utamanya; bagaimana dapat memproduksi sebesar-besar sehingga dapat menkonsumsi sebanyak-banyaknya baik komoditi itu bermanfaat maupun tidak, dengan tidak memperhatikan tujuan-tujuan hidup kemanusiaan, sedangkan dalam ekonomi Islam tidak hanya bertujuan pada pertumbuhan saja, tapi bagaimana dapat mencapai keseimbangan"( Hasan Taqi : 1402 H, hal. 102).
Umar memberi solusi atas problem2 ekonomi sebagai berikut:
Pertama dengan memberantas korupsi dari para koruptor baik dari kelas kakap sampai kelas teri. Agar semua kekayaan itu dikembalikan kepada negara.
Kedua dengan merekonstruksi sistem perpajakan, yang mana pada waktu itu banyak para pejabat yang tidak membayar pajak, akan tetapi rakyat kecil lah yang dikenai pajak yang melampui batas. Sehingga semua ini membutuhkan reformasi sistem perpajakan agar menjadi adil dalam pemasukan anggaran negara.
Ketiga, penghematan anggaran dalam pemberian fasilitas pejabat negara dan juga penghematan dalam perayaan peringatan hari besar keagamaan dan kenegaraan.
Banyak konsep atau instrumen fiskal dalam teori ekonomi moderen yang menjanjikan hasil positif, namun setelah dilaksanakan justru menimbulkan hal negatif. Padahal, jauh sebelum teori ekonomi moderen tersebut muncul, instrumen fiskal yang serupa justru mempersembahkan hasil positif tatkala diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz. Apakah teorinya ataukah sang praktisi teori (pemerintah) yang salah? Pemerintah negara-negara moderen agaknya tidak cukup hanya belajar dari kebijakan fiskal Umar bin Abdul Aziz, akan tetapi juga dan justru harus bercermin pada kepribadian sang khalifah itu sendiri! Semasa menjabat khalifah, ia mengembalikan seluruh gajinya ke kas negara (baitul maal). Penghasilan bulanannya ketika itu senilai 200 dinar bersumber dari sebidang tanah milik pribadi hasil belian sendiri. Padahal gaji terendah pegawai kantor pusat kekhalifahannya 300 dinar.  
Hidupnya juga sangat saleh, sejak menjadi gubernur madinah dia menyeru semua muslim untuk selalu shalat berjamaah, seperti diberitakan Dari Zaid bin Aslam bahawa Anas bin Malik telah berkata : “Aku tidak pernah menjadi makmum di belakang imam selepas wafatnya Rasulullah SAW yang mana solat imam tersebut menyamai solat Rasulullah SAW melainkan daripada Umar bin Abdul Aziz dan beliau pada masa itu adalah Gubernur Madinah”

Dalam memberantas korupsi pun tidak tanggung-tanggung, Jika Indonesia, memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi; tugasnya mengintai dan memindai serta menindak orang-orang yang berkorupsi. Pemerintahan Umar bin Abdul Aziz tidak memiliki badan atau lembaga pemberantasan korupsi. Umar justru turun tangan sendiri sebagai pencegah korupsi, seperti terlihat Dalam bulan pertama menjabat khalifah, salah satu projek utamanya ialah memecati pejabat pemerintahan sebelumnya yang korup dan menyalahgunakan perolehan pajak. Bukan hanya itu, ia bahkan dengan berani menghapus hak-hak istimewa Dinasti Umayyah atas perolehan kas negara, sesuatu yang sebelumnya sudah berlangsung turun-temurun. Subhanallah (Dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar