Kamis, 17 November 2011

HUBUNGAN HAM DAN ISLAM STUDI KASUS: MASALAH TKW DI NEGARA MUSLIM


Oleh: Irman Musafir Sufi
BAB I
PENDAHULUAN

Kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu di Negara-negara muslim cukup marak, yang paling sering terjadi di Malaysia dan Arab Saudi. Kasus terakhir yang kita tahu adalah Kasus Sumiyati, TKI yang dianiaya majikan di Jeddah Arab Saudi. Nasib Sumiati sungguh sangat menyedihkan. TKI asal Nusa Tenggara Barat ini disiksa oleh majikannya di Arab Saudi. Hampir semua bagian tubuh, wajah, dan kedua kakinya mengalami luka-luka.Media massa setempat memberitakan bahwa Sumiati mengalami luka bakar di beberapa titik, kedua kaki nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala terkelupas, tulang jari tengah tangan retak, dan alis mata rusak. Yang paling mengenaskan adalah bagian atas bibirnya dipotong. walaupun secara kuantitatif relatif kecil dibanding jumlah TKI di Saudi Arabia, tetapi secara kualitatif sudah mencapai kategori pelanggaran HAM Berat. Apalagi bilamana hal tersebut dikaitkan dengan sikap beberapa "majikan" di Saudi Arabia yang menganggap TKI pembantu rumah tangga sebagai "Budak" nya dengan alasan sudah membeli putus dari agen Tenaga Kerja yang menyalurkan TKI tersebut.
Bukan pertama kali, tenaga kerja Indonesia mengalami hal yang menyedihkan di luar negeri.Bentuk nya bermacam-macam, ada yang ditipu, tidak dibayar oleh majikan, sampai disika. Dan ini bukan hanya terjadi di Arab Saudi. Kejadian yang mirip pernah menimpa tenaga kerja wanita di Malaysia, Singapura, Amerika dan beberapa tempat lainnya. Saat ini Indonesia kebetulan mengirimkan paling banyak TKInya ke Negara-negara muslim karena persamaan agama lebih memudahkan para TKI dalam berhubungan. Yang sangat menarik untuk dibahas adalah kenapa para majikan di Negara-negara muslim yang notabene menjalankan syariah islam seperti Malaysia dan Arab Saudi ternyata sering melakukan  Pelanggaran HAM terhadap para TKI? Apakah ada hubungannya antara perilaku mereka dengan Islam, apakah dalam Agama Islam ada pengaturan tentang HAM?

BAB II
HUBUNGAN ISLAM DAN HAM

Hubungan antara Islam dan hak asasi manusia, sangat menarik untuk dikaji mengingat sebagai gagasan universal, HAM selalu relevan dengan perkembangan zaman. Dalam Islam, perdebatan tentang HAM biasanya berkisar tentang kesesuaiannya dengan ajaran Islam. Hal ini terjadi karena, dalam banyak hal, tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa konsep-konsep itu berkembang dari dunia Barat yang sering dihadapkan dengan dunia timur  (Islam).
Modernisasi yang dialami oleh dunia Islam, di antaranya, bermula dari interaksi Islam dan peradaban Barat modern. Karena itu, tidak mengherankan ketika muncul sejumlah pendapat mengenai hak asasi manusia ini ketika dihubungan dengan Islam dan Barat. Sebagian pendapat menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah sebuah konsep modern yang sama sekali tidak memiliki akar dalam tradisi Islam. Hak asasi manusia adalah ciptaan Barat dan dengan demikian, masyarakat di luar Barat modern tidak memiliki konsep hak asasi ini.
Di sisi lain, ada pendapat yang sangat bertentangan dengan pendapat ini, yang
mengatakan bahwa Islam tidak harus mengadopsi hak asasi manusia, karena pada dasarnya, konsep itu merupakan bentuk lain imperalisme Barat. Di antara dua pendapat ekstrem ini, terdapat pandangan yang meyakini bahwa Islam memiliki konsep hak asasi manusia yang sesuai dengan hak asasi manusia modern yang diperkenalkan oleh Barat itu. Sehingga, secara formal-konseptual, menurut pandangan ini, hak asasi manusia memang lahir di Barat, tetapi bukan berarti Islam tidak memilikinya.







BAB III
HAM MENURUT KONSEP ISLAM
Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.  Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah: "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat."
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah).


d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah).
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).


f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..." Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara.
Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: "Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu."
 Dari paparan diatas sudah jelas Islam sangat menjunjung tinggi HAM dalam hubungan antar manusia meskipun dibatasi oleh hubungan dengan Tuhan karena prinsip dalam islam bahwa hak yang dipunyainya adalah pemberian Tuhan semata-mata (La Haula Wala Quwwata, tiada kekuatan selain dari Allah).



BAB IV
PELANGGARAN HAM DINEGARA MUSLIM

Negara-negara muslim seringkali mengalami tuduhan sebagai negara yang banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan sendirinya, secara implisit maupun eksplisit, tuduhan mengarah kepada ajaran Islam. Bahwa Islam adalah agama yang tidak memberikan perhatian dan perlindungan pada hak asasi manusia. Tuduhan seperti ini memang lebih banyak bermotif politik dan didasari oleh stereotipe negara-negara Barat terhadap Islam. Tidak bisa dipungkiri bahwa di negara-negara muslim sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia, tetapi apakah pelanggaran serupa tidak terjadi di negaranegara
non-muslim? Jawabannya tentu saja ya. Bahwa pelanggaran serupa terjadi di
negara-negara non-muslim. Sampai di sini persoalan tidak selesai, karena akan muncul perdebatan bahwa jika muncul pelanggaran hak asasi manusia, negara-negara muslim cenderung lamban dalam menyelesaikannya, dan tidak jarang hilang serta terlupakan begitu saja. Sementara negara-negara non-muslim memiliki mekanisme yang jelas dan terukur dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia.
Jika pun asumsi semacam ini benar, maka tidak harus serta merta semua dihubungkan dengan Islam. Secara konseptual, seperti akan dibahasa pada bagian berikut, Islam memiliki seperangkat doktrin yang mendukung tegaknya hak asasi manusia. Hanya saja, ketika masuk ke dalam kerangka kebijakan politik tertentu, Islam mengalami reduksi besar-besaran. Sayangnya, reduksi terhadap doktrin dasar Islam itu seringkali mengatasnamakan Islam. Lagipula, pergulatan Islam dengan situasi kemasyarakatan tertentu menjadi faktor yang kadang-kadang dilupakan dalam membaca pelanggaran hak asasi manusia yang berlangsung di negara-negara muslim. Malaysia dan Saudi Arabia bisa diambil sebagai contoh. Telah menjadi permakluman umum bahwa kedua negara ini memberlakukan syari’ah Islam sebagai hukum negara. Tetapi pada saat yang bersamaan kita menyaksikan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja, utamanya yang berasal dari Indonesia, justru kerap terjadi di kedua negara ini. Apa yang bisa kita ajukan untuk memahami fenomena semacam ini? Jika dikembalikan kepada ajaran dasar Islam, tidak diragukan lagi tindakan penyalahgunaan dan penelantaran hak-hak pekerja seperti itu merupakan pelanggaran. Persoalannya, ketika sudah berbicara tentang kepentingan politik dan ekonomi, Islam seringkali dijadikan tameng untuk membenarkan dan melindungi tindakan-tindakan tertentu yang oleh Islam justru dilarang. Maka haruslah difahami Islam sebagai sebuah ajaran universal dan ideal dengan implementasi atas ajaran Islam yang bersifat partikular, lokal dan tak jarang bersifat tendensius. Dalam konteks Malaysia dan Saudi Arabia yang
dijadikan contoh tadi, kesalahan tidak semestinya ditimpakan kepada Islam, melainkan kepada kedua pemerintahan itu –dan pemerintah-pemerintah negara muslim lain yang memiliki kesamaan dengan keduanya-- yang secara berani dan vulgar menyatakan diri sebagai negara syari’ah tapi justru mengingkari prinsip-prinsip syari’ah. Sebagai contoh hadis, “Islam melarang wanita keluar rumah tanpa ditemani oleh mahramnya.” (HR.Bukhari), namun TKW dari Indonesia masih diterima bekerja di Negara luar yang notabene jauh dari muhrimnya. Maka bukan hal yang aneh jika dalam pelaksanaannya mereka tidak mengindahkan ajaran islam yang melindungi Hak=hak para TKI/TKW.















BAB VI
KESIMPULAN

Masalah pelanggaran HAM di Negara-negara yang menjalankan syariat Islam ternyata sering terjadi terhadap Tenaga Kerja Indonesia, padahal dalam islam sendiri HAM sangat dijunjung tinggi dan diatur dengan syariat islam. Sesuai Al Quran dan Hadis HAM dalam islam dirumuskan sebagai berikut:
1. Hak-hak Alamiah, diantaranya: Hak hidup, Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi, Hak Bekerja
2. Hak Hidup, diantaranya: Hak pemilikan, Hak Berkeluarga, Hak Keamanan, Hak Keadilan, Hak Saling Membela dan Mendukung, Hak Keadilan dan Persamaan
Persoalan yang menimpa para TKI kita dinegara-negara muslim seperti Malaysia tidak bisa dikaitkan dengan Islam karena islam telah mengatur perlindungan terhadap HAM, namun pemerintah Negara-negara islam harus bertanggungjawab dalam penerapan syariat yang benar sesuai dengan ajaran islam yang seutuhnya, yang sering kita lihat adalah penerapan syariat yang tidak seimbang karena factor kepentingan pemerintah dan masyarakat setempat.













DAFTAR PUSTAKA


Al- Baqir, Muhammad. Ulama, Sufi, dan Pemimpin Umat: Hidup dan Pikiran Ali Zainal Abidin, Cucu Rasulullah. Mizan. Bandung: 1993.
Pradana Boy ZTF Islam dan HAM: Dilema Sekeping Mata Uang Dosen FAI-UMM dan Sekretaris Pusat Studi Islam dan Filsafat, Universitas Muhammadiyah Malang.

Maududi, A.A. (1978). Human Righst in Islam. New Delhi.
 * Tulisan ini adalah tugas mata kuliah HAM dengan dosen Jend. (Purn) Koesparmono Irsan

1 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    BalasHapus